Ahad 07 May 2017 11:18 WIB

Polisi Terus Buru Ratusan Tahanan Kabur

Petugas kepolisian menangkap dua tahanan yang kabur dari Rutan Sialang Bungkuk Kelas 2B Pekanbaru, Riau, Jumat (5/5).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Petugas kepolisian menangkap dua tahanan yang kabur dari Rutan Sialang Bungkuk Kelas 2B Pekanbaru, Riau, Jumat (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jajaran Kepolisian Daerah Riau masih terus memburu lebih dari 200 tahanan kabur yang masih berkeliaran pascainsiden kerusuhan di Rumah Tahanan Klas IIB Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga pukul 10.30 WIB, sudah ada sebanyak 242 tahanan yang berhasil diringkus. "Tambahan satu orang atas nama Supriadi bin Basarudin, 35 tahun. Ditangkap patroli Polsek Bukit Raya di Jalan Pinang Merah Kecamatan Bukit Raya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Ahad (7/5).

Sementara itu, pantauan di Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk terlihat satu orang tahanan menyerahkan diri, sehingga totalnya 242 orang. Tahanan terakhir itu diantar oleh keluarganya dengan sebuah mobil, dan diterima pihak rutan dan aparat yang berjaga. Jumlah tahanan yang kabur sebelumnya diprediksi hanya sekitar 200 lebih. Namun setelah didata dan diregistrasi ternyata jumlahnya mencapai 448 orang.

Pada Sabtu (6/7) lalu Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah datang ke Rutan Pekanbaru. Pada saat itulah akhirnya diumumkan bahwa jumlah tahanan yang kabur sesungguhnya berjumlah 448 orang. Dalam kesempatan itu, dinyatakan juga oleh dirjen pencopotan Kepala Rutan Kelas IIB Pekanbaru ini. Lalu pada Ahad, dijadwalkan Mentri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meninjau Rutan Pekanbaru.

Dari hasil keterangan yang didapat dari para penghuni Rutan yang sudah diamankan kembali bahwa akar permasalahan akibat adanya pungli terhadap narapidana. Narapidana tidak mendapatkan pelayanan yang baik. Selain itu, karena terjadi penganiayaan terhadap narapidana, fasilitas kesehatan yang kurang, dan waktu kesempatan beribadah yang dibatasi. Lalu jam besuk dibatasi apabila ditambah harus membayar dan perlakuan petugas rutan yang tidak punya etika. Kantor Wilayah Kemenkumham Riau menyatakan akan menyelidiki permasalahan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement