Ahad 07 May 2017 04:53 WIB

Kemendikbud Percepat Pencairan Dana PIP di Kabupaten Asahan

Rep: Santi Sopia/ Red: Israr Itah
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar.
Foto: Kemendikbud
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar.

REPUBLIKA.CO.ID, ASAHAN -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) mempercepat pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar. Pada Mei 2017,  pencairan dana manfaat PIP dilakukan secara serentak dalam dua gelombang di 40 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, salah satunya Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Di Kabupaten Asahan terdapat 4.134 siswa yang belum mendapatkan haknya menerima dana manfaat PIP. Karena itu Pemerintah Kabupaten Asahan sangat mengapresiasi upaya Kemendikbud melakukan percepatan pencairan ini.

“Pak Mendikbud menyampaikan pesan bahwa program ini perlu dikawal secara khusus karena merupakan program prioritas Pak Jokowi,” ujar Staf Khusus Mendikbud Bidang Monitoring Implementasi Kebijakan, Alpha Amirrachman, di hadapan jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, guru-guru, orang tua dan siswa penerima manfaat PIP, di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Alpha meminta agar Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank penyalur untuk penerima KIP jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) mengedepankan prinsip memudahkan. Para penerima KIP, lanjut Alpha, termasuk golongan tidak mampu yang perlu dilayani dengan baik. 

“Kami mengharapkan seluruh pemangku kepentingan turut mendorong suksesnya program ini," ujar Alpha. Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan para penerima KIP agar betul-betul menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan belajar di sekolah.

Salah satu penerima KIP, Selviana, menyampaikan rencananya untuk membeli baju seragam baru menggunakan dana manfaat PIP. “Rok saya sudah pendek,” ujar siswi kelas III Sekolah Dasar (SD) itu sembari menunjuk rok yang sedang ia kenakan. 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Herlis mengatakan dana manfaat PIP harus diterima secara utuh oleh siswa. Tidak boleh ada pemotongan, baik oleh pihak sekolah maupun orang tua. Ia berharap, distribusi KIP dapat berjalan lebih baik lagi. 

“Mungkin akan lebih memudahkan jika pada KIP dicantumkan jenjang atau nama satuan pendidikan untuk anak yang sudah sekolah sehingga Unit Pelaksana Teknis Daerah dapat turut membantu,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement