REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan saat ini perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah berada di tangan hakim.
"Bola sudah di tangan hakim, dilimpahkan ke sana. Kita ajukan tuntutan pidana, tinggal hakim yang mendapatkan giliran untuk memutuskan perkaranya," katanya di Jakarta, Jumat.
Prasetyo juga berkeyakinan jaksa mengenakan Pasal 156 atau dapat dikatakan Ajok tidak terbukti melakukan tindak penistaaan agama. "Jaksa berkeyakinan yang dapat membuktikan Pasal 156 KUHP itu, mengacu fakta-fakta persidangan. Nanti hakim yang memutuskan," katanya.
Dalam perkara itu jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan dan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama. Namun dalam tuntutannya, jaksa umum mementahkan sendiri dakwaannya dengan menyatakan pasal 156A KUHP tidak terbukti.
Ahok pun hanya dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara alias tidak ditahan. Bahkan jaksa tidak mengacu kepada yurisprudensi dalam perkara serupa yang rata-rata ditahan antara 2,5 tahun penjara sampai lima tahun penjara.
Terkait dengan aksi Simpatik 55 yang meminta hakim independen dalam memutuskan perkara Ahok, Prasetyo menyatakan jangan ada ada yang menekan atau memaksa dalam penegakan hukum.
"Jaksa tidak ada yang menekan, semua berdasarkan fakta dan bukti persidangan. Kita sudah menyepakati negara hukum. Ada salurannya, kalau tidak puas ajukan upaya hukum," tandasnya.