Jumat 05 May 2017 08:09 WIB

BPOM Sita Jamu Ilegal di Sampit

Petugas mengrebek pembuat obat dan jamu ilegal (ilustrasi)
Foto: dok.Istimewa
Petugas mengrebek pembuat obat dan jamu ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan bersama aparat kepolisian Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kotawaringin Timur, membongkar tempat pembuatan jamu ilegal di Sampit. Petugas juga menyita sekitar 50 ribu botol jamu siap agar si daerah tersebut. "Jamu ini tidak memiliki izin dan diduga palsu karena informasinya dibuat di sini. Pemilik dan dua karyawannya sudah diserahkan ke Polres Kotawaringin Timur," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM Palangka Raya Shinta Ashia di Sampit, Jumat (5/5).

Jamu yang diduga ilegal dan palsu itu adalah jenis madu klenceng. Beberapa waktu lalu BPOM dan kepolisian juga menyita ribuan jamu penambah stamina pria itu karena termasuk daftar jamu yang berbahaya dan dilarang beredar. Namun ternyata kini kembali ditemukan dan bahkan diduga dipalsukan.

Saat petugas mendatangi sebuah gudang di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, petugas menemukan puluhan ribu botol madu klenceng siap edar. Ada yang dimasukkan dalam keranjang, ada pula sudah dimasukkan dalam kardus dan siap dipasarkan.

Terbongkarnya kegiatan terlarang ini atas informasi masyarakat bahwa banyak jamu madu klenceng beredar di Kotawaringin Timur. Dari situlah petugas menelusuri hingga berhasil membongkar tempat penyimpanan puluhan ribu jamu ilegal itu.

Jamu tersebut diduga sudah dipasarkan hingga ke luar Sampit. Untuk itulah BPOM mengimbau masyarakat berhati-hati. 

Jamu ilegal tidak terjamin kandungan zat di dalamnya karena tidak melalui pemeriksaan sehingga dikhawatirkan mengandung zat yang berbahaya atau melebihi takaran yang diperbolehkan. Saat ini pemeriksaan terhadap pemilik barang yaitu Hadi dan dua karyawannya terus berlanjut. 

BPOM memastikan masalah ini akan diproses sesuai aturan hukum. "Untuk proses hukumnya kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian sesuai kewenangan," kata Shinta.

BPOM Palangka Raya terus melakukan pengawasan rutin terhadap peredaran obat dan makanan di Kalimantan Tengah untuk melindungi masyarakat. BPOM juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan ada indikasi peredaran obat dan makanan yang ilegal atau berbahaya. 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement