Rabu 04 Jan 2023 17:03 WIB

BPOM Pangkal Pinang Amankan Ribuan Produk Pangan tidak Layak Edar

Produk-produk tersebut tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan.

BPOM Pangkal Pinang mengamankan ribuan produk makanan tidak layak. (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
BPOM Pangkal Pinang mengamankan ribuan produk makanan tidak layak. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan ribuan produk pangan di gudang distributor, pasar moderen dan tradisional. Produk-produk tersebut dinilai tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan masyarakat.

"Kami masih menemukan ribuan produk pangan kemasan rusak, berkarat, kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar," kata Kepala BPOM Pangkalpinang Sofiyani Chandrawati Anwar saat sidak di Transmart Pangkal Pinang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Dia mengatakan, berdasarkan hasil kegiatan pengawasan dimulai 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023, BPOM Pangkal Pinang menemukan produk pangan olahan dengan kemasan rusak seperti bocor, kaleng penyok, dan berkarat sebanyak 167 buah, produk kedaluwarsa 993 buah, dan produk tanpa izin edar 62 buah.

"Produk-produk dengan kemasan rusak, kedaluwarsa, dan tanpa izin edar yang ditemukan ini masih belum dipisahkan dari produk layak jual," ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya temuan ini, Balai POM Pangkal Pinang mengimbau pelaku usaha yang mendistribusikan atau memperdagangkan pangan olahan untuk senantiasa memastikan keamanan dan mutu produk yang didistribusikan atau diperdagangkan. "Masyarakat juga diharapkan bisa menjadi konsumen cerdas yang selalu menerapkan Cek KLIK setiap membeli produk pangan olahan," kata dia.

Dia mengimbau, masyarakat agar cerdas saat membeli produk dan selalu melakukan pengecekan terhadap kemasan. Konsumen juga harus memastikan kemasan pangan dalam kondisi baik, memperhatikan label pangan, dan memastikan produk pangan yang dipilih sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Kami harap masyarakat juga dapat memastikan produk pangan yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM berupa MD atau ML diikuti 12 angka di belakangnya dan produk pangan olahan yang dibeli belum melewati masa kadaluarsa," ujarnya.

Dia mengatakan, BPOM Pangkal Pinang akan senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, juga akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM dengan sosialisasi komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dengan berkolaborasi bersama lintas sektor terkait sesuai dengan tupoksinya.

"Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam memberi informasi terkait temuan produk pangan olahan tanpa izin edar, kedaluwarsa ataupun yg rusak ke Balai POM di Pangkalpinang melalui 08117821666 (WA/SMS) atau ke Instagram @bpom.pangkalpinang Twitter @BPOMBabel," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement