REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tak perlu takut terhadap hak angket yang diajukan DPR. Asalkan jujur, maka langkah yang diambil DPR tak akan menjadi masalah. "Orang jujur tidak akan pernah takut pada apa pun," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis, Kamis (4/5).
Menurut dia, sebagai lembaga negara maka menjadi hal yang wajar jika KPK diawasi. Karena itu, hak angket disebutnya sebagai kesempatan bagi KPK untuk membuktikan bahwa apa yang disangkakan DPR merupakan salah.
"Kenapa takut? Kalau tidak ditemukan, maka orang bilang DPR mengada-ada saja. Jadi tidak ada yang perlu ditakui dalam hak angket ini," kata Margarito.
Hal ini pun, lanjut dia, menjadi kesempatan bagi KPK untuk menjawab pihak-pihak yang menganggap bahwa lembaga tersebut melakukan tebang pilih dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
KPK, lanjut dia, merupakan lembaga yang menjalankan fungsi penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan suatu kasus. Karena itu, semestinya tetap bisa di diawasi oleh presiden. Akan tetapi, KPK terlihat seperti tak bisa tersentuh, sehingga apa yang menjadi keputusannya harus selalu didukung.
Secara tata negara, papar Margarito, hal ini harus diperbaiki mengingat KPK merupakan lembaga yang menjalankan kewenangan presiden. Sehingga, menjadi wajar jika kemudian presiden mempertanyakan kinerja lembaga tersebut.
Margarito pun mendorong agar KPK dapat bekerja sesuai dengan alat bukti yang ada. Jika kemudian memang ada temuan yang tidak cukup untuk dipidanakan, maka jangan dipidanakan. Begitu juga sebaliknya. "Jika penyidik atau DPR menemukan hal yang tidak bersalah, namun sebaliknya KPK menemukan ada indikasi pelanggaran hukum, maka pidanakan," kata Margarito.