REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Manager Bank Internasional Indonesia (BII) Dira Kurniawan Mochtar melanjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dira diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) dalam bantuan likuiditas bank Indonesi (BLBI).
Dira menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.20 WIB. Dira juga mengaku diperksa dalam kaitannya sebagai bekas pejabat badan penyehatan perbankkan nasional (BPPN).
"Diperiksa dalam kapasitas saya sebagai bekas pejabat BPPN yang dulu menangani Dipasena, salah satu perusahaan yang di bawah grup Sjamsul Nursalim (tersangka)," ujar Dira usai pemeriksaan, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Dira mengaku terkait pengetahuannya soal penerbitan SKL sama sekali tidak tahu. Apalagi dugaan adanya pertemuan antara tersangka perdana BLBI, mantan ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dengan tersangka Sjamsul. "Saya tak terkait masalah SKL, karena saat itu saya sudah tidak di BPPN lagi," ungkapnya.
Dira mengaku dalam pemeriksaan KPK hanya memaparkan perihal pekerjaannya serta tugasnya saat menangani Dipasena. "Saya menceritakan pekerjaan saya, sewaktu menangani Dipasena yang dianggap sebagai salah satu bank kurang bayarnya pihak Sjamsul Nursalim ke pemerintah," kata dia.
Dira mengaku saat itu sudah melakukan penagihan kepada Sjamsul Nursalim. Namun penagihan yang dilakukan sejak 2001 sampai 2002 tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak adanya itikad baik dari Sjamsul.
"Kita tagihkan secara keseluruhan, tapi dari pihak Sjamsul Nursalim tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan," terangnya.