Rabu 03 May 2017 18:43 WIB

Wabup Jayawijaya Dukung Larangan Makan Pinang di RSUD

Warga mengunyah sirih dan pinang (ilustrasi)
Foto: Wartakesehatan
Warga mengunyah sirih dan pinang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA --  Wakil Bupati Jayawijaya John Banua mendukung penerapan larangan makan pinang dan merokok yang sudah mulai dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat. "Saya berikan apresiasi kepada Direktur RSUD sebab langkah yang dilakukan sejalan dengan keinginan saya dan bupati. Saya mengharapkan masyarakat mendukung dengan mematuhi aturan-aturan tersebut sebab peraturan ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan," kata John di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu (3/5).

Makan pinang, katanya, merupakan budaya masyarakat, namun perlu dipikirkan bahwa dampak makan pinang dan merokok di kawasan rumah sakit sangat banyak. Misalnya membuat rumah sakit kotor dan juga asap rokok dapat menyebabkan pasien yang tidak merokok terkena penyakit paru-paru.

"Termasuk pembatasan jam besuk, itu sangat baik sebab selama ini satu pasien bisa ditunggu oleh lima-enam orang dan banyaknya pengunjung membuat pasien lain terganggu," katanya.

Ia menambahkan dari kunjungan ke RSUD, ada ditemui pengunjung dewasa yang menggunakan tempat tidur yang seharusnya digunakan oleh pasien anak. Sehingga melalui peraturan itu, diharapkan tidak lagi terjadi hal demikian. Larangan makan pinang, merokok dan pembatasan jumlah pengunjung, menurut dia, merupakan upaya pembenahan dan peningkatan pelayanan.

Sementara itu Direktur RSUD Jayawijaya dr Felly G Sahureka mengatakan sosialisasi tentang larangan makan pinang, mengisap rokok, termasuk pengurangan jam besuk dan jumlah pengunjung di RSUD sudah dilakukan selama sebulan melalui media massa dan secara perlahan-lahan mulai diterapkan. "Larangan makan pinang, isap rokok di lingkungan rumah sakit, pertama kita mulai dari petugas rumah sakit kemudian pasien serta pengunjung pasien," katanya.

Menurut dia, masyarakat atau pengunjung pasien boleh merokok dan makan pinang namun tidak di dalam lingkungan rumah sakit. "Sementara untuk jam kunjungan, dari pagi mulai pukul 11.00 WIT pagi sampai 31.00 WIT siang, kalau sore hari, itu berlaku pukul 17.00 WIT sampai 19.00 WIT. Di luar dari jam itu kami akan kunci pintu, kecuali bagi warga yang memiliki kartu penunggu pasien," katanya. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement