Rabu 03 May 2017 17:58 WIB

Ini Lima Nota Keberatan Saipul Jamil di Sidang Korupsi

Pedangdut Saipul Jamil bersama kuasa hukumnya berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pedangdut Saipul Jamil bersama kuasa hukumnya berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi Saipul Jamil menyampaikan lima eksepsi atau nota keberatan dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait perkara pada Pengadilan Pidana Jakarta Utara.

"Pertama, bahwa di dalam surat dakwaan saya ini, masih dicantumkan Dakwaan Primer, yaitu Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Saipul saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/5).

Adapun Pasal 6 UU Tipikor menyebutkan "setiap orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 210 KUHP dipidana dengan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikir Rp150 juta paling banyak Rp 750 juta".

"Di mana saya dituduhkan memberi uang kepada seorang hakim yang bernama Ifa Sudewi. Namun, di dalam putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Samsul Hidayatullah selaku kakak saya, susah jelas bahwa yang terbukti adalah Pasal 5 dan dengan ini berarti bahwa Pasal 6 sama sekali tidak terbukti," kata Saipul.

Oleh karena itu, kata dia, dirinya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk mengabaikan atau menolak Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi di dalam Surat Dakwaan perkara ini. Kedua, kata Saipul, dalam berkas perkara dirinya melihat adanya berkas pemeriksaan perkara atas nama Samsul Hidayatullah merujuk Pasal 168 KUHP.

Pasal 168 KUHP disebutkan kecuali ditentukan lain dalam undang-undnag ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

A. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

B. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

C. Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

"Oleh karena itu, kesaksian kakak kandung tidak dapat digunakan sebagai keterangan saksi untuk pembuktian. Saya menolak kesaksian yang diberikan oleh kakak kandung saya sesuai dengan Pasal 168 KUHP tersebut," kata Saipul.

Selanjutnya ketiga, ia menegaskan dirinya sama sekali tidak mengenal Rohadi selaku panitera yang menerima uang dari perkara ini. "Saya tidak mengenal, juga tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan," tuturnya.

Kemudian keempat, Saipul menyatakan bahwa dirinya dan tim penasihat hukum menyampaikan bukti keterangan Rohadi dalam sidang Samsul Hidayatullah dan kawan-kawan.

"Sesungguhnya saya menyimpulkan bahwa kasus ini adalah kasus penipuan karena orang yang menerima uang itu, yaitu Bapak Rohadi sudah terang-benderang mengaku bahwa ia menipu. Oleh karena itu, saya memohon keadilan kepada majelis hakim yang mulia di dalam menilai perkara ini," ucap Saipul.

Terakhir, Saipul menyampaikan bawah Rohadi bukanlah panitera pengganti dalam perkara pidana umum yang pernah dihadapinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2016.

"Bapak Rohadi sama sekali tidak memiliki jabatan dan kewenangan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, saya menolak dalil uraian Surat Dakwaan yang mengatakan Bapak Rohadi memiliki kewenangan atas perkara tersebut," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement