Rabu 03 May 2017 17:52 WIB

GNPF-MUI Serahkan Dukungan Independensi Hakim ke PN Jakut

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Kapitra Ampera mengatakan, GNPF MUI sudah menyerahkan bentuk dukungan independensi Majelis Hakim. Dokumen bentuk dukungan tersebut diserahkan langsung GNPF kepada Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Sudah kita serahkan di Humas PN (Pengadilan Negeri Jakut), dukungan independensi majelis hakim," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/5).

Kapitra juga menjelaskan, saat mengantarkan bentuk dukungan independensi hakim tersebut, penerimaan dari pihak PN Jakut sangat baik. Dukungan Indpendensi tersebut, kata dia, ditunjukan pada majelis hakim dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama.

Kapitra juga menyampaikan, perisapan-persiapan terkait aksi simpatik 55 pada Jumat (5/5) nanti akan terus dikoordinasikan ke beberapa pihak.

"Insya Allah, terus kita komunikasikan, terus kita evaluasi. Masih dalam proses untuk mencari yang terbaik. Untuk menyampaikan sesuatu yang baik tentu dengan cara yang baik. Jadi dapat menyebabkan kebaikan kebaikan lainnya," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement