Rabu 03 May 2017 15:41 WIB

Fahri Hamzah Tuding KPK Bersengkokol dengan LSM

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah
Foto: ROL/Abdul Kodir
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Fahri Hamzah dianggap menghalangi penegakan hukum pada kasus dugaan Korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Fahri membantah jika sikap kerasnya kepada KPK tersebut dapat menghalang-halangi kinerja KPK. Ia menganggap sejumlah LSM yang melaporkan dirinya dibayar untuk memuji dan mendukung KPK. Bahkan ia berjanji bakal membuka persekongkolan antara lembaga anti rasuah dengan LSM tersebut.

"Saya akan ungkapkan siapa saja yang mendapatkan dana dan setiap hari memuji KPK. Saya tahu dan ada datanya. Termasuk orang-orang yang membatasi kebebasan,” tegas Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).

Fahri menilai tindakan pelaporan dirinya kepada itu mengandung unsur persekongkolan antara KPK dengan para LSM. Apalagi selama ini dia  tidak merasa menghalangi penegakan hukum yang dilakukan KPK. Justru Fahri mengaku heran, yang dikritik oleh dirinya adalah KPK, kenapa LSM yang meradang.

“Kalau saya dianggap menghalang-halangi itu yang merasa terhalangi siapa? Kenapa saya kritik KPK, eh LSM (laporkan saya). Jadi tidak heran kalau saya curiga LSM ini kongkalingkong dengan KPK,” tambahnya.

Lanjut Fahri, Hak Angket KPK digulirkan untuk kebaikan KPK sendiri, yang saat ini dianggap tanpa kontrol. Fahri menegaskan bahwa hak angket ini bukan bentuk intervensi DPR RI terhadap perkara yang tengah ditangani KPK.

Karena Hak Angket KPK tersebut tidak langsung menyasar pada kasus yang sedang ditangani KPK, tapi orientasinya adalah pada kewenangan dan penggunaan uang. Oleh karena itu, kata Fahri, tidak hanya KPK yang akan dimintai penjelasan oleh DPR RI, tapi juga seluruh pejabat yang membuat Undang-undang KPK. Mereka dihadirkan untuk memperoleh pandangan arah dan orientasi dalam menyusun kerangka angket itu.

Sebelumnya, Fahri telah dilaporkan ke KPK oleh ICW, Komisi Pemantau Legislatif, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Pukat UGM, dan Perludem. Kemudian pada hari ini, Rabu (3/5) organisasi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), melaporkan Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Laporan itu terkait rapat paripurna DPR RI yang menyetujui hak angket DPR tentang kinerja KPK pada Jumat (28/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement