Rabu 03 May 2017 05:10 WIB

KPK Siapkan Strategi Hadapi Praperadilan Miryam

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka pemberi keterangan palsu dalam perkara kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani (MHS).

MHS mengajukan pra peradilan usai ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus KTP elektronik. Miryam ditangkap oleh kepolisian pada Senin (1/5) di sebuah hotel di Jakarta Selatan, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.

KPK menegaskan gugatan praperadilan yang dilayangkan Miryam tidak akan mengganggu proses penyidikan. Penyidikan akan tetap dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, serta tindak lanjut lain dari penangkapan MHS.

"Yang pasti kami akan menghadapi praperadilan tersebut dengan segala materi dan strategi yang kami miliki, KPK juga sekarang penyidik tidak akan terhalang jika ada praperadilan diajukan (pada) proses penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/5).

Pengacara Miryam, Aga Khan, memastikan gugatan praperadilan sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan akan dimulai pada 8 Mei 2017 mendatang.

Kendati demikian, Febri mengatakan pemberitahuan tentang jadwal secara formil persisnya belum diterima oleh KPK. Pihaknya masih menunggu pemberitahuan sidang dari PN Jakarta Selatan.

"Kemungkinan itu akan diagendakan di bulan Mei, kami tunggu informasi dari pengadilan kapan jadwal secara persis."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement