REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Komisi Dakwah MUI, Fahmi Salim menilai penegakan hukum terhadap undang-undang ITE dan aturan Kapolri tentang ujaran kebencian seperti tebang pilih. Menurut Fahmi, jika kasus tersebut pelakunya berafiliasi dengan umat islam atau ormas Islam, maka akan segera ditindak.
"Seperti kasus penutupan situs-situs website islam oleh pihak Polri dan juga Kemenkominfo," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/5).
Akan tetapi, jika pelakunya tidak ada hubungannya dengan umat atau Ormas Islam, polisi seolah-olah lamban dalam menindak pelaku. "Apapun itu, kalangan sekuler liberal dan lain sebagiannya, ini nampaknya belum ditindaklanjuti secara serius," jelasnya.
Untuk itu, Fahmi mengatakan agar pihak Kepolisian beserta jajarannya untuk menindaklanjuti secara serius laporan-laporan ujaran kebencian. Laporan ujaran kebencian yang datang dari masyarakat terkait penghinaan pelecehan dan ancaman, hendaknya dituntaskan karena ditunjukan pada tokoh-tokoh umat islam.
"Kasus penistaan terhadap gubernur NTB, tuduhan kepada Zakir naik, ancaman pembunuhan kepada aktivis muslim, ini harus ditindaklanjuti secara serius,"
Jika Kepolisian tidak mengusut kasus tersebut, kata Fahmi, akan ada reaksi dari masyarakat khususnya umat islam. Reaksi tersebut, menurutnya, bisa jadi akan menjadi aksi-aksi yang tidak diinginkan dan tiak terkendali.
"Tidak boleh tebang pilih dan harus cepat dan tuntas," ucapnya.