REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan untuk memahami persoalan hak angket terhadap KPK, sudah diatur dalam UU MD3. Febri menyebut penjelasan soal hak angket sudah cukup jelas.
Dia menyebut, dalam pasal 79 dijelasakan hak angket adalah proses penyelidikan untuk ketentuan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah. Artinya, objek hak angket dalam hal ini hanya lembaga pemerintahan.
"Dijelaskan lagi, kalau dibaca penjelasannya, konteksnya adalah dalam hal ini hak angket bisa terhadap presiden, menteri dan jajarannya di eksekutif termasuk badan pemerintah non kementerian, jadi KPK tidak termasuk di sana, karena badan pemerintah non kementerian ini diatur sebenarnya oleh ASN diatur dalam UU dalam turunannya," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5).
Menurutnya, dalam proses pengawasan yang dilakukan selama ini, KPK menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan atau laporan akuntabilitas. Termasuk juga menyampaikan perbaikan dan menjawab atau merespons apa yang ditanya oleh komisi III dalam konteksnya jejak pendapat sebagai mitra KPK.
"Dan untuk keuangan, kita juga diaudit oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) dan diatur secara tegas pertanggungjawaban KPK pada publik dan juga laporan yang disampaikan," kata dia.