REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) berharap uji Kir yang dilakukan terhadap angkutan umum, seperti bus, bukan sebagai formalitas saja. Sebab, hal itu menyangkut pada keselamatan dan kenyamanan konsumen.
"YLKI melihat uji Kir selama ini, khususnya untuk bus-bus besar hanya sebagai formalitas, karena banyak yang dilakukan tidak sesuai dengan standar operasional," jelas Sekertaris YLKI Agus Suyatno saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/5).
Menurutnya, di tingkat pemerintah daerah, uji kir hanya dipandang sebagai sumber pendapatan saja. Aspek keselamatan belum dikedepankan.
"Itulah yang berbahaya. Karena kemudian mereka hanya menggenjot pendapatan daerah tanpa melihat bahwa uji kir itu merupakan prasyarat untuk keselamatan moda transportasi untuk beroperasi," tegas Agus.
Konsumen, kata dia, akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Karena ketika pemerintah daerah hanya mengejar pendapatan dan pemilik otobus hanya menjalankan formalitas, tidak benar-benar diuji, hal tersebut akan merugikan konsumen.
Terkait rencana swastanisasi kir, YLKI menilai langkah itu sah-sah saja selama bisa menjamin keselamatan moda tranportasi untuk konsumen.
"Tapi apakah itu akan menjadi efektif. Apalagi kalau nanti disangkutpautkan dengan biaya uji Kir yang tentu saja ini akan berimbas pada tarif ke konsumen. Kemudian jika uji Kir-nya dikelola swasta dan mahal, kemudian ada kongkalikong, ya itu akan percuma saja." kata Agus.