Selasa 02 May 2017 10:31 WIB

Ketua Komisi III Harap KPK Bisa Buktikan Kebenaran Penekan Miryam

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Polri atas penangkapan terhadap tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Miryam S Haryani pada Senin (1/5) kemarin. Bambang ditangkapnya Miryam dapat segera menguak misteri pihak yang diduga menekan Miryam saat dalam proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia juga berharap Miryam dapat mengungkapkan kebenaran perihal pihak yang menekan dirinya. "Dibuka semuanya, apa yang dialami dan dilakukannya. Khususnya soal misteri siapa yang menekan dia. Apa benar seperti yang dikutip penyidik KPK di pengadilan," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (2/5).

Menurut dia, keterangan Miryam nantinya akan menjawab kebenaran apakah anggota Komisi III menekan Miryam. Jika terjawab, maka Pansus hak angket KPK yang kini telah disetujui paripurna, tak perlu meminta KPK membuka rekaman BAP.

"Sehingga polemik soal rekaman dan tudingan atau kecurigaan adanya keterkaitan dengan kasus KTP-el itu selesai," kata Bamsoet, sapaan akrabnya.

Di sisi lain, Bamsoet mengungkap pansus hak angket KPK tetap dilakukan, namun mengerjakan poin-poin lain yakni soal hasil laporan audit BPK atas kinerja dan penggunaan anggaran serta adanya ketidakhamronisan internal KPK. Sebagaimana tertuang dalam dasar pengusul hak angket pekan lalu di sidang paripurna Jumat (28/4) lalu.

Ia juga berharap saat pansus telah terbentuk dan mendapat dukungan fraksi-fraksi di DPR, maka Pansus dapat berjalan transparan. "Terbuka untuk umum seperti yang pernah terjadi dalam Pansus Hak Angket Skandal Bank Century," kata Bamsoet.

Namun, Komisi III DPR kata Politisi Golkar tersebut berharap Pansus Hak Angket KPK dapat menghasilkan rekomendasi  yagn tepat untuk perbaikan internal KPK. "Tidak boleh ada sedikit pun upaya-upaya untuk pelemahan KPK, misalnya dengan mengubah atau merevisi UU KPK," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement