Senin 01 May 2017 21:52 WIB

Gagal Bertemu Bupati, Buruh Coba Blokade Pintu Masuk Tol Palikanci

Rep: Lilis Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Aksi unjuk rasa buruh (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Aksi unjuk rasa buruh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon berupaya memblokade akses masuk tol Palikanci di gerbang tol Plumbon, Senin (1/5) petang. Hal itu sebagai bentuk kekecewaan mereka karena gagal menemui para pimpinan daerah saat aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day).

 

Sejak pagi hari, massa sudah memulai aksinya dengan berunjuk rasa di berbagai lokasi. Di antaranya di depan kantor Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan (BPPK) Wilayah III Cirebon, Balai Kota Cirebon, DPRD Kota Cirebon, Kantor Bupati Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon. Namun, keinginan massa untuk menemui para pimpinan daerah tak terwujud. Pasalnya, para pemimpin mereka tak ada di tempat.

 

"Semua tidak punya hati. Ini Hari Buruh, kemana mereka tidak mau menemui kita," kata salah seorang pengunjuk rasa saat memberikan orasi di depan Kantor Bupati Cirebon.

 

Usai menggelar orasi di depan Kantor Bupati Cirebon, ratusan massa selanjutnya bergerak menuju Tol Palikanci dan berupaya untuk memblokade pintu masuk tol di Plumbon. Hal itu sebagai bentuk kekecewaan mereka.

 

Namun, ratusan aparat keamanan dari Polres Cirebon berhasil menggagalkan upaya para buruh tersebut. Massa hanya bisa memblokade akses masuk tol Palikanci Plumbon beberapa menit.

 

Sekjen  FSPMI Cirebon M Machud, mengungkapkan, peringatan Hari Buruh merupakan hari perlawanan terhadap ketidakadilan yang menimpa kaum buruh. "Ini bukan hari libur yang diisi dengan bersenang-senang," tegas Machud.

 

Dalam aksi tersebut, massa buruh melayangkan tujuh tuntutan tentang ketenagakerjaan. Di antaranya, penghapusan outsourching serta pemagangan. Mereka menilai, outsourching dan pemagangan telah membuat status buruh menjadi terombang-ambing.

 

Buruh juga menuntut jaminan kesehatan gratis tanpa iuran serta adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun. Buruh meminta agar dana pensiun buruh harus sama dengan PNS/TNI-Polri yakni 60 persen dari upah terakhir dan bukan hanya Rp 300 ribu per bulan saat buruh memasuki usia pensiun 15 tahun kemudian.

 

Tak hanya itu, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga dituntut untuk dicabut. Buruh menilai, PP itu membuat mereka dimiskinkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement