Senin 01 May 2017 19:54 WIB

LPSK Diminta Lindungi Miryam

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham
Miryam S Haryani (kedua kiri).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Miryam S Haryani (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani yang telah ditangkap polisi hari ini, Senin (1/5). Penangkapan Miryam setelah ditetapkan buron oleh KPK.

Nasir menilai, Miryam syarat akan sejumlah tekanan atas keterangan yang ia miliki terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik. "Keterangan Miryam yang berubah-ubah ini adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan dan mungkin ancaman dari pihak lain," kata dia dalam keterangan pers yang diterima, Senin (1/5).

Menurut dia, sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi menuai ancaman seperti Miryam. "Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman yang terkait dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya dan juga bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan, untuk itu sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam," kata dia.

Nasir menyayangkan sikap kurang responsif KPK dalam melindungi Miryam sebagai saksi dalam kasus mega korupsi KTP-el. Padahal, sejak awal Miryam mengatakan bahwa yang bersangkutan merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak.

Karena itu, seharusnya KPK harus segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan LPSK, bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi ketrangan palsu atas keterangan yang dia berikan. "Karena sebagai saksi, keterangan Miryam dilindungi Undang-Undang," kata Nasir. Nasir berharap LPSK segera mengambil langkah cepat sehingga pengungkapan kasus KTP-el dapat berjalan dan tidak ada satupun pihak yang dapat menghambat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement