REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Petugas Dinas Perhubungan Kota Solo melakukan penggembokan terhadap kendaraan bermotor yang parkir di halaman depan Pasar Klewer pada Senin (1/5). Ini lantaran kendaraan tersebut telah melanggar aturan dimana halaman depan pasar Klewer sudah ditetapkan sebagai kawasan steril dari kendaraan bermotor.
“Baru saja pasar ini resmi beroperasi tapi sudah banyak kami mendapatkan kendaraan yang melanggar parkir,” tutur Kepala Seksi Perparkiran Dishub Solo, Henry Satya.
Sekitar 30 unit sepeda motor dan satu unit mobil digembok oleh Dishub. Akibatnya beberapa pemilik kendaraan yang mengetahui kendaraanya digembok pun protes. Mereka menolak penggembokan lantaran tidak mengetahui ada larangan parkir di halaman ppasar Klewer.
Petugas Dishub pun hanya memberikan penyuluhan sehingga diharapkan pengunjung pasar Klewer tak memarkir kendaraannya di halaman depan pasar.
“Kami sudah pasang rambu-rambu di Selatan pasar, kami juga sudah menlakukan sosialisasi sepekan terakhir ini. Sekarang kami tidak berlakukan denda, hanya untuk shock therapy saja,” katanya.
Dia mengingatkan bagi pengunjung pasar Klewer dapat memarkirkan kendaraannya di basement ppasae Klewer. Sedang untuk bongkae muat baeang, kata dia dapat dikerjakan di Selatan pasar Klewer.
Ke depannya, Dishub akan memasang kamera pengawas dan menempatkan personelnya sehingga tidak ada lagi pengunjung yang melanggar aturan parkir.