Senin 01 May 2017 18:07 WIB

GNPF Gelar Aksi Dukungan pada Hakim Sidang Ahok

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Aksi umat Islam (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aksi umat Islam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium alumni 212, Ustadz Ahmad Buchory Muslim mengatakan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI akan kembali melakukan demonstrasi berjuluk Aksi Simpatik 55 pada Jumat (5/5), mendatang. Dalam aksi tersebut, massa akan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Kantor Mahkamah Agung RI seusai shalat Jumat.

"Aksi ini memberi support pada hakim agar memutuskan dengan seadil-adilnya," ujar Buchory kepada Republika.co.id, Senin (1/5).

Aksi tersebut merupakan tindaklanjut dari aksi-aksi sebelumnya yang menuntut agar terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum dengan seadil-adilnya. Karena itu, kata dia, umat akan banyak yang turun ke jalan.

Kendati demikian, Buchory belum dapat memastikan apakah panitia sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian atau tidak terkait aksi tersebut. Karena, menurut dia, pemberitahuan tersebut merupakan tugas DPP Front Pembela Islam (FPI).

"Aksi simpatik ini dilindungi oleh UUD 45 dan UU nomor 9 tahun 1998 UU nomor 12 tahun 2005. Tidak satupun kekuasaan yang boleh melarangnya, termasuk kepolisian. Berdasarkan Pasal 18 UU nomor 9 tahun 1998, siapapun yang melarang dan membubarkannya dipidana satu tahun penjara," katanya.

Kuasa Hukum GNPF, Kapitra Ampera juga membenarkan adanya aksi tersebut. Menurut dia, aksi tersebut digelar agar majelis hakim tidak terpengaruh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok satu tahun penjara.

Ia pun memperkirakan massa yang akan turun dalam aksi tersebut sekitar lima juta orang. "Diharapkan lima juta massa, kita siapkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement