Senin 01 May 2017 06:36 WIB

DPD Minta Pemerintah Lobi Australia untuk Bebaskan 210 Nelayan Indonesia

Nelayan Indonesia
Nelayan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Wakil Ketua Komite III DPD Abraham Paul Liyanto meminta Pemerintah Indonesia intensif membangun komunikasi dan diplomasi guna membantu membebaskan sekitar 210 nelayan Indonesia yang masih mendekam dalam sejumlah penjara di Darwin Brisbane, Australia.

"Dari total 210 nelayan yang mendekam dalam penjara Australia sebagian besarnya berasal dari Pulau Rote yang berbatasan langsung dengan Negara Kangguru itu yang ditangkap dengan tuduhan melanggar batas perairan dan ilegal fishing," katanya di Kupang, Ahad (30/4).

Ia mengatakan hal itu terkait dengan penangkapan nelayan Indonesia oleh Australia di sejumlah perairan laut lepas dengan berbagai tuduhan dari Australia. Peristiwa yang terakhir, katanya, delapan nelayan Indonesia ditangkap pihak Austalia di perairan Laut Timor lalu dibawa ke tahanan imigrasi di Darwin karena dianggap melakukan penangkapan ikan secara ilegal. 

Sebanyak delapan nelayan Indonesia itu ditangkap dan diamankan bersama barang bukti berupa siput laut yang dididuga dijaring di perairan Australia. Penangkapan berawal dari sebuah pesawat pengintai MBC pada Jumat (28/4) petang melihat perahu para nelayan Indonesia di dekat Pulau Browse, sekitar 280 mil timur laut Broome, Australia Barat.

Dalam kesempatan reses dan bertemu dengan konstituen, ia mengaku banyak menerima masukan, bahkan keluhan, dari masyarakat Desa Oelaba, Kecamatan Rote Barat Laut (RBL) bahwa banyak nelayan Rote yang masih dipenjara di Darwin sehingga perlu pendampingan untuk meringankan mereka, bahkan membebaskan mereka dari tuduhan. 

Ia menjelaskan keluhan mereka selain akan disampaikan secara resmi melalui mekanisme kelembagaan ke pemerintah Indonesia. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement