REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Lima nelayan asal Desa Kelantan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dipulangkan dari penjara Pulau Penang, Malaysia setelah menjalani hukuman selama dua bulan.
"Mereka sudah sampai sekarang ini dan akan segera dipulangan ke daerahnya," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Langkat Subiyanto di Stabat, Senin (28/3).
Subiyanto mengatakan lima nelayan itu dibawa ke kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan sebelum dipulangkan ke Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat. Adapun kelima nelayan yang dipulangkan itu adalah Erwin (34) tekong, M Khiril (25), Faisal (22), M Hidayat (25) dan Salman (23). Mereka ditangkap aparat keamanan Malaysia Januari 2016 karena memasuki perairan Malaysia.
Subiyanto juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Konsul Jenderal di Pulau Penang, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Parlindungan Purba, Pemerintah provinsi Sumatera Utara, Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut.
"Ini merupakan kerja bersama untuk memulangkan para nelayan Langkat yang telah selesai menjalani hukumannya untuk diharapkan kembali kepada keluarga, dan kembali melaut," katanya.
Sementara itu, Direktur Rumah Bahari Pangkalan Brandan Azhar Kasim menjelaskan masih terdapat 12 nelayan Langkat lagi yang mendekam di penjara Pulau Penang Malaysia dari sebelumnya 17 nelayan yang ditangkap sejak Januari hingga Maret 2016.
Azhar Kasim berharap tidak ada lagi nelayan asal daerah ini yang ditangkap pada mendatang. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi secara tegas kepada nelayan mengenai tapal batas perairan Malaysia dan Indonesia.