REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Politikus Partai Gerindra, Sodik Mujahid mengatakan dalam undang-undang, hak angket adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU/kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan batasan undang-undang tersebut dia mempepertanyakan hak angket KPK yang digulirkan DPR.
Dia mempertanyakan pelanggaran yang dilakukan KPK dalam penyelidikan kasus korupsi KTP elektronik dan merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga perlu diluncurkan hak angket. Selain itu, dia mempertanyakan kepentingan masyarakat yang dirugikan dari kebijakan dan langkah KPK dalam penyelidikan kasus korupsi KTP-el sehingga perlu hak angket.
“Kami menilai bahwa hak angket yang diajukan saat ini akan menghambat proses kerja yang sudah dan sedang dilakukan KPK dan lebih jauh lagi akan berdampak berupa pelemahan lembaga dan kinerja KPK,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI, dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Ahad (30/4)
Selain itu, dia menilai KPK tidak perlu diganggu ketika sedang fokus melakukan pemberantasan korupsi di tanah air. Menurutnya, persoalan hukum oerlu diselesaikan secara hukum sehingga intervensi politik tetap ada batasnya.
Dia mengatakan Gerindra memahami bahwa perlu pengawasan dan pengaturan ulang hak dan kinerja KPK tapi semua itu bukan dan tidak boleh menghambat kinerja dan pelemahan institusi KPK dalam perjuangan membangun iklim,budaya dan langkah langkah memberantas korupsi
Selanjutnya, dia mengaku Gerindra berjuang untuk rakyat Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum, memberantas korupsi, menegakan keadilan, untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Atas dasar itu, Gerindra menolak hak angket yang akan menghambat kerja dan melemahkan lembaga KPK. “Ini berarti sendirian di jalan sepi, namun bukan soal itu. KPK harus didukung dan diselamatkan demi Indonesia bersih," kata Sodik Mujahidin.