Ahad 30 Apr 2017 04:04 WIB

KPU: Anies-Sandi Menang di Seluruh Wilayah DKI Jakarta

Pasangan Cagub Cawagub DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menggelar konferensi pers di Posko Pemenangan Paslon Anies-Sandi Kertajaya, Jakarta, Rabu (19/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Pasangan Cagub Cawagub DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menggelar konferensi pers di Posko Pemenangan Paslon Anies-Sandi Kertajaya, Jakarta, Rabu (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno unggul di enam wilayah DKI Jakarta. Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Putaran Kedua di Jakarta, Sabtu (29/4) malam, pasangan Anies-Sandi memperoleh total 57,96 persen suara atau 3.240.987 suara dari 5.591.353 suara sah di Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, dan Kota Jakarta Selatan.

Sementara, pasangan calon urut nomor dua Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat memperoleh total 42,04 persen suara atau 2.350.366 suara. "Kami akan menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih pada Jumat (5/5) jika tidak ada pengajuan gugatan sengketa pemilihan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, selepas rapat.

Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan menjadi tahapan terakhir dari rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua sejak 19 April. Masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, lanjut Sumarno, berhak menyampaikan keberatan hasil pemilihan kepala daerah selama tiga hari yaitu pada Selasa (2/5) hingga Kamis (4/5) ke Mahkamah Konstitusi sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Syarat pengajuan gugatan untuk provinsi berpenduduk 6-12 juta orang adalah selisih perolehan suara mencapai maksimal satu persen. Sumarno mengatakan, saksi pasangan calon urut nomor dua Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat tidak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi menyusul keberatan mereka dalam pemungutan suara ulang di wilayah Jakarta Pusat. "Kalau kita lihat rekapitulasi pada tingkat Kabupaten dan Kota dari enam wilayah, saksi pasangan calon urut nomor dua sudah menandatangani lima wilayah kecuali Jakarta Pusat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement