Sabtu 29 Apr 2017 00:03 WIB

KPK Limpahkan Kasus Bupati Klaten ke Pengadilan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan berkas penyidikan untuk tersangka Sri Hartini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sri yang merupakan bupati Klaten nonaktif ini akan mengikuti proses persidangan yang rencananya digelar di PN Tipikor Semarang.

"Penyidik KPK melimpahkan perkara kasus SHT ke tahap penuntutan. Artinya tersangka akan menjalani proses pengadilan yang direncanakan di Pengadilan Negeri Semarang," tutur dia di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/4).

Sri merupakan tersangka dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Klaten. Ini berkaitan dengan promosi dan mutasi untuk mengisi perangkat daerah di pemerintahan Kabupaten Klaten. 

Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 2,080 miliar, 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura. Tak hanya itu, KPK juga menemukan catatan keuangan tentang sumber uang itu berasal.

Selain Sri, KPK juga melakukan pelimpahan perkara kasus korupsi dengan tersangka So Kok Seng alias Aseng ke pengadilan. Aseng adalah komisaris PT Cahaya Mas Perkasa yang tersangkut kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Ada sejumlah anggota DPR yang ikut menerima suap dari Aseng. Di antaranya, Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDI-P dan Budi Supriyanto dari fraksi Partai Golkar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement