Kamis 27 Apr 2017 08:37 WIB

DPR Minta Aparat yang Salah Tangkap Disanksi, Ini Kata Polri

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
Foto: Republika/Mabruroh
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR mendesak aparat penegak hukum Polri dan Kejaksaan Agung untuk tidak sembarangan menangkap seseorang. DPR juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan sanksi bagi penegak hukum yang sembarangan melakukan penangkapan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Polri memiliki aturan selama proses penyelidikan dan penyidikan setiap kasus. Sehingga perihal salah tangkap yang dilakukan anggota pasti memiliki konsekuensi.

"Secara di internal sudah ada bagaimana pengelolaan atau manajemen penyelidikan atau penyidikan oleh anggota Polri. Manajemen itu tertuang dalam pertauran Kapolri (Perkap) nomor 14 Tahun 2011," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/4).

Dalam perkap tersebut disebutkan apabila ada seseorang yang tertangkap namun tidak terbukti bersalah, maka akan segera dipulangkan setelah 1x24 jam penyelidikan. Sedangkan, jika perkara sudah naik ke peradilan dan hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah, maka mendapatkan rehabilitasi dan ganti rugi.

"Kalau misalnya seorang itu dibebaskan karena tidak menjadi pelaku kejahatan tentu bisa direhabilitasi, bisa diganti kerugiannya. Tentu melalui ketetapan hakim atau melakukan permohonan," jelasnya.

Terdakwa yang dinyatakan bebas bisa mengajukan ganti rugi kepada polisi dengan mengajukan permohonan melalui ketetapan hakim. Sedangkan yang dalam proses penyelidikan masih dalam kewenangan kepolisian.

"Ini diluar dari proses penyidikan, ini proses peradilan. Ini yang perlu dipisahkan. Kalau sudah proses peradilan tentu jadi kewenangan hakim. Kalau proses penyidikan ada perkap, apabila ada salah tangkap akan dikembalikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement