Rabu 26 Apr 2017 23:39 WIB

Gubernur Sulut Pastikan Bersaksi di Persidangan KTP-El

Gubernur Sulut Olly Dondokambey
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Gubernur Sulut Olly Dondokambey

REPUBLIKA.CO.ID,  MANADO -- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dipastikan bersaksi pada persidangan kasus KTP elektronik (KTP-el) yang digelar Kamis (27/4). "Undangan sebagai saksi di sidang KTP-el telah diterima gubernur sejak 18 April lalu. Pak Gubernur siap hadir di persidangan yang akan digelar pukul 09.00 WIB itu," kata Staf Khusus Gubernur Victor Rarung sebagaimana dikutip Kabag Humas Roy RL Saroinsong SH di Manado, Rabu (26/4).

Gubernur, kata Saroinsong, sempat menyentil kesiapannya bersaksi di persidangan itu pada perayaan Paskah dan Pekan Kerukunan Nasional belum lama ini. "Gubernur siap maju menjadi saksi di sidang kasus KTP-el karena sudah menjadi risiko seorang pejabat. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, gubernur memastikan akan hadir di persidangan," katanya. 

Gubernur pada awal April sudah diundang menjadi saksi di sidang yang sama. Damun dia batal hadir karena sejumlah agenda kedinasan.

Saat kasus KTP-el bergulir di persidangan, gubernur telah memberikan keterangan pada sejumlah wartawan cetak, media daring dan media elektronik. Gubernur Sulut menampik tegas apabila dirinya dikaitkan dengan kasus yang telah menyeret sejumlah tersangka.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku tidak mengenal Andi Narogong. "Gubernur tidak pernah berbicara apalagi bertemu dengan Andi Narogong. Soal KTP-el tidak pernah dibahas di badan anggaran DPR-RI," kata Saroinsong. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement