Rabu 26 Apr 2017 15:54 WIB

Ma'ruf Amin: Jaksa Kasus Ahok Delegitimasi MUI, NU dan Muhammadiyah

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham
KH Ma'ruf Amin
Foto: Republika/Maman Sudiaman
KH Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menyatakan jaksa kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendelegitimasi tiga lembaga keagamaan terbesar di Indonesia. Ketiganya adalah MUI, Nadhlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

Ia menuding jaksa penuntut umum (JPU) justru tak mempertimbangkan pendapat yang dikemukakan saksi ahli dari tiga organisasi itu saat sidang. Ia merasa heran lantaran jaksa malah mengambil pendapat yang berbeda dari yang disampaikan saksi ahli dari perwakilan tiga lembaga tersebut.

"Kalau tiga lembaga kredibel sudah menyatakan hal sama, tapi pendapat tidak diambil ya atas pendapat mana? Kalau gitu berarti (jaksa kasus Ahok) mendelegimitasi keberadaan MUI, NU, dan Muhammadiyah," katanya kepada wartawan dalam kunjungannya ke Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (26/4).

Ia menjelaskan, MUI sudah menyatakan kasus Ahok masuk dalam kategori menghina Alquran dan ulama. Hal senada disampaikan oleh saksi ahli dari NU dan Muhammadiyah.

"Padahal MUI mengatakan itu menghina Alquran dan ulama, NU yang diwakili Miftahul Akhyar juga katakan hina Alquran, hina agama bahkan menyesatkan umat. Muhammadiyah nyatakan sama juga," katanya menegaskan.

Meski begitu, dia menyerahkan keputusan kepada ahli hukum karena menjadi wewenang mereka. Selain itu, ia merasa publik juga bisa menilai apakah keputusan sudah dirasa tepat atau tidak. "Itu urusan ahli hukum apakah sesuai hukum atau tidak dan kemudian pada publik apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak? Saya tidak katakan tidak adil," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Hal ini disebutkan Ketua JPU Ali Mukartono dalam sidang pembacaan tuntutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement