Rabu 26 Apr 2017 10:09 WIB

Busyro: MA Perlu Revisi Rekrutmen Calon Hakim

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mahkamah Agung perlu melakukan revisi dalam rekrutmen calon hakim agar lebih profesional dan transparan dengan melibatkan peran serta berbagai elemen masyarakat.

Dalam seminar nasional dengan tema "Independensi dan Akuntabilitas Peradilan di Indonesia" di kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, pelibatan elemen masyarakat itu merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap demokrasi.

"MA (Mahkamah Agung) perlu melakukan langkah bijak dengan melibatkan peran masyarakat," katanya.

Menurut dia, dari pengalaman selama ini, ada kesan MA masih mencerminkan budaya birokrasi lama yang feodal sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif, Selasa (25/4).

Sikap MA itu terlihat dari pengajuan uji materi (judicial review) melalui Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke Mahkamah Konstitusi agar membatalkan keikutsertaan Komisi Yudisial dalam menyeleksi calon hakim.

Melalui Ikahi, MA menunjukkan sikap yang tidak mau "direcoki" sehingga mengajukan uji materi ke MK dan menyatakan keikutsertaan KY bertentangan dengan UUD 1945. "Itu adalah cerminan (MA) yang memiliki budaya tidak siap dikontrol," katanya.

Dengan pelibatan masyarakat tersebut, diharapkan hakim-hakim yang direkrut mampu menghasilkan kinerja yang lebih baik dan menghasilkan putusan yang akuntabel. Selain pelibatan masyarakat dalam merekrut calon hakim, Busyro Muqoddas merekomendaikan ada "re-assessment" secara periodik terhadap hakim.

Menurut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, setidaknya dalam lima tahun sekali, diperlukan ada re-assessment terhadap hakim oleh tim proper dan independen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement