Selasa 25 Apr 2017 17:27 WIB

Kuasa Hukum Miryam Ajukan Praperadilan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham
Kuasa Hukum Miryam Haryani, Aga Khan, menyampaikan keterangan pers akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan pemberian keterangan palsu di sidang KTP-el terhadap kliennya, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/4).
Foto: Republika/Umar Mukhtar.
Kuasa Hukum Miryam Haryani, Aga Khan, menyampaikan keterangan pers akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan pemberian keterangan palsu di sidang KTP-el terhadap kliennya, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Miryam S. Haryani, Aga Khan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. "Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat ini bahwa kita mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S. Haryani atas penetapan tersangka," kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/4).

Aga mengaku telah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/4), lalu. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Miryam sebetulnya bukan ranah kewenangan KPK. Sebab, tindakan Miryam itu masuk ke ranah tindak pidana umum. "Penetapan kewenangan tersangka bukan wilayah KPK. Karena ini kan tindak pidana umum," kata dia.

Semestinya, KPK harus menunggu sidang KTP-el itu selesai terlebih dulu. Jika sudah ada putusan dari sidang KTP-el itu, maka barulah bisa memproses hukum Miryam dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan.

Menurut dia, saat ini sidang KTP-el belum selesai, sehingga seharusnya apa yang disampaikan Miryam di muka sidang itu adalah fakta persidangan. Fakta persidangan ini, kata Aga, tentu lebih tinggi ketimbang keterangan Miryam di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di KPK.

Seperti diketahui, Miryam saat ini menjadi tersangka KPK untuk kasus pemberian keterangan palsu di sidang KTP-el. Miryam dikatakan memberi keterangan berbeda di muka sidang dengan apa yang ada di dalam BAP-nya saat menjalani pemeriksaan di KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement