Selasa 25 Apr 2017 13:37 WIB

Sidang Putusan Ahok Ditunda Dua Pekan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham
Majelis Hakim dalam persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Majelis Hakim dalam persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menunda sidang selama dua pekan. Pasalnya, agenda sidang pekan depan replik duplik telah disampaikan secara lisan pada hari ini.

"Setelah tuntutan dan pembelaan dan replik telah disampaikan oleh penuntut umum maka giliran majelis akan memberikan putusan terhadap perkara BTP alias Ahok dan sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada Selasa 9 Mei 2017. Untuk itu diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam sidang tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim saat menutup sidang di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Sebelumnya, setelah terdakwa dan penasihat hukum membacakan pleidoi, Majelis Hakim langsung menanyakan tanggapan nota pembelaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Selanjutnya kami tanya kepada penuntut umum terhadap nota pembelaan ini apakah saudara akan memberi tanggapan," tanya Dwiarso.

Ketua Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menjawab berdasarkan pasal 182 KUHAP, JPU mempunyai hak untuk memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa. Ada beberapa pertimbangan dari tim JPU.

"Pertama kami sampaikan bahwa kami menilai apa yang disampaikan penasihat hukum tidak ada fakta yang baru, kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur. Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," jawab Ali.

"Setelah saya mendengar saudara yang pada prinsipnya tetap pada tuntutan tentu dari penasehat hukum ada komentar?" tanya Dwiarso lagi.

"Sebagaimana yang kami dengar, JPU tetap pada tuntutan sehingga menurut proses hukum apa yang kami kemukakan dalam pembelaan kami dan terdakwa. Dan segalanya kami serahkan kepada yang mulia," jawab salah satu penasihat hukum Ahok, Teguh Samudra.

JPU sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, JPU menganggap Ahok tak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan pasal 156 a KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement