Selasa 25 Apr 2017 13:05 WIB

Hasto Bela Pleidoi Ahok di Persidangan

 Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diucapkan dengan sungguh-sungguh.

"Pledoi Pak Ahok diucapkan dengan sungguh-sungguh dengan penuh kesadaran sebagai warga negara Indonesia di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama," kata Hasto seusai menghadiri sidang lanjutan Ahok dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Menurut Hasto, Ahok berhak menyampaikan seluruh perasaan, pemkiran-pemikiran tentang statusnya sebagai tersangka dan kemudian menjadi sebagai terdakwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Ia juga memercayai pengadilan menjadi benteng terbaik yang akan memperjuangkan keadilan. "Kami juga percaya mengingat Pancasila sungguh-sungguh hidup di sanubari seluruh rakyat Indonesia sehingga dalam Pengadilan pun Pancasila akan jadi dasar pertimbangan yang terbaik bagaimana prinsip ketuhanan, kemanusian, persatuan Indonesia, musyawarah mufakat, dan keadilan sosial betul-betul bekerja," katanya.

Hasto menyatakan, PDIP memberikan dukungan bagi seluruh tim penasihat hukum Ahok yang telah bekerja dengan sangat. Keras karena sejak awal pihaknya meyakini bahwa ada politisasi terkait persoalan tersebut.

"Kita semua sebagai bangsa tentu saja belajar dari peristiwa ini dan untuk menatap ke depan dengan lebih baik bahwa bangsa yang berdiri kokoh dengan prinsip Pancasila. Kita adalah negara hukum dan hukum harus ditegakkan di atas prinsip keadilan itu sendiri," ujar Hasto.

Baca juga, Polda Metro Jaya Minta Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda.

Soal sidang Ahok berikutnya dengan agenda putusan majelis hakim pada Selasa (9/5), Hasto memercayakan kepada majelis hakim yang terhormat. "Kami percaya majelis hakim akan menjadi benteng di dalam keadilan tersebut," kata Hasto.

Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement