Selasa 25 Apr 2017 12:07 WIB

Ahok Singgung Tulisan Goenawan Mohamad

Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (25/4), dengan agenda pembacaan pledoi di ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta
Foto: Amri Amriullah/Republika
Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (25/4), dengan agenda pembacaan pledoi di ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung tulisan budayawan Goenawan Mohammad saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4)

"Adapun salah satu tulisan yg menyatakan saya korban fitnah adalah tulisan Goenawan Mohamad," kata Ahok saat membacakan pledoinya tersebut.

Ahok pun mengutip tulisan Goenawan Mohamad. 

"Ahok tidak menghina Agama Islam tetapi tuduhan itu setiap hari dilakukan berulang-ulang kali seperti kata ahli propaganda Nazi Jerman... Dusta yang terus menerus diulang akan menjadi kebenaran. Kita dengarnya di masjid-masjid, media sosial, percakapan sehari-hari, sangkaan itu sudah bukan menjadi sangkaan tetapi menjadi kepastian".

"Ahok pun harus diusut oleh pengadilan, Undang-Undang Penistaan Agama yang diproduksi rezim Orde Baru sebuah Undang-Undang yang batas pelanggarannya tidak jelas. Tidak jelas pula siapa yang sah mewakili agama yang dinistakan itu," kata Ahok.

Ia pun berkesimpulan bahwa ia diperlakukan tidak adil dalam tiga hal, yaitu difitnah, dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, dan diadili dengan hukum meragukan.

"Adanya ketidakadilan dalam kasus ini tetapi bertepuk tangan untuk kekalahan politik Ahok," ucap Ahok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement