Senin 24 Apr 2017 17:35 WIB

Besok, Ahok akan Bacakan Nota Pembelaan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang (ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution mengatakan, persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali digelar pada Selasa (25/4), besok. Sidang kali ini akan mendengarkan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Ahok secara pribadi dan dari penasehat hukum Ahok.

"Persidangan besok hari, agendanya mendengarkan Ahok membacakan pembelaan pribadinya di hadapan persidangan, selain itu juga ada pembacaan pledoi dari PH (penasihat hukum) Ahok," katanya kepada Republika.co.id, Senin (24/4).

Nasrulloh menyampaikan bahwa agenda pembacaan pledoi pada persidangan besok merupakan hak yang diberikan oleh KUHAP kepada terdakwa untuk menangkis tuduhan dan analisis hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang di dalam surat dakwaan dan surat tuntutan. "Pasal 182 KUHAP memberikan hak kepada Ahok dan atau penasehat hukumnya untuk mengajukan Nota Pembelaan atau pledoi setelah JPU mengajukan tuntutan pidana," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, Pasal 182 KUHAP telah memberikan hak sekaligus kesempatan yang diberikan kepada Terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk membela diri dengan mengatakan dirinya tidak bersalah. Dengan catatan yang dimilikinya, pihak Ahok diberikan hak yang sama untuk membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Ahok tidak akan merasa bersalah dan menyesal telah menista Surah Al Maidah 51. Isi eksepsi yang pernah dibacakan Ahok akan kembali diulang dalam pledoi antara lain Ahok kalah di Pilgub Bangka Belitung 2007 karena selebaran Surah Al Maidah 51, Ahok menutup Kalijodo, Ahok memberangkatkan umrah marbot masjid, Ahok membangun masjid, Ahok memberikan hewan qurban dan sebagainya," kata Nasrulloh.

Setelah pembacaan nota pembelaan, maka sidang selanjutnya berdasarkan Pasal 182 ayat (2) dan (3) KUHAP adalah pembacaan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa atau yang lebih dikenal dengan replik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement