Senin 24 Apr 2017 04:25 WIB

Kasus Ahok, Penista Pertama yang Dituntut Percobaan

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan kasus pertama yang dituntut hukuman percobaan. "Ini adalah kasus pertama di tanah air penista agama dituntut percobaan," ujar pengamat Kepolisian M Nasser menilai pada Republika, Ahad (23/4).

Nasser menyatakan, keprihatinannya terhadap penegakan hukum ahok yang terkesan seperti adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. "Kita semua prihatin karena penegakan hukum masih dapat dibelok-belokkan sesuai keinginan yang punya hajat," katanya.

Dikatakan Nasser, penegakan hukum yang adil, seyogyanya tidak memihak. Keberpihakan atau tidaknya suatu hukum, kata dia, bisa menjadi indikator peradaban suatu bangsa.

Nasser juga memberikan apresiasi pada Kapolri yang telah membuktikan Polri berani menyidik Ahok secara profesional. Apresiasi dirinya atas Polri, dapat dimaknai agar penegak hukum lain bisa seperti seberani dan seprofesional polisi dalam meneggakkan hukum.

Namun, kata dia, JPU sangat disayangkan tidak mengimbangi kinerja (perfomance) Polri yang profesional. "Polri gagah berani menetapkan Ahok sebagai tersangka karena memang unsur-unsur terpenuhi," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement