Sabtu 22 Apr 2017 15:16 WIB
Pilkada DKI

KPU: Lembaga Survei 'Merah' Bisa Disampaikan ke Dewan Etik KPU

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Periode 2012-2017, Fery Kurnia Rizkiansyah mengatakan tidak ada tindak lanjut dari KPU mengenai hasil quick count tiga lembaga survei yang berbeda dibanding dengan hasil penghitungan KPU DKI Jakarta. Namun hal tersebut dapat disampaikan pada lembaga etik atau dewan riset KPU RI.

"Nanti disampaikan saja ke dewan etik, di lembaga riset itu sendiri menindaklanjuti temuan-temuan seperti tadi," ujar Fery di Jakarta, Sabtu (22/4).

Pada intinya, Fery mengatakan, lembaga riset atau lembaga survei adalah bentuk metodologi pengetahuan. "Atau juga KPU dapat membentuk panel etiknya dengan melibatkan dewan riset kami," katanya.

Sebelumnya, Peneliti alumnus FISIP Universitas Indonesia (UI), Fitri Hari menjelaskan perlu dilakukan audit publik kepada lembaga survei yang hasil surveinya berbeda jauh dengan penghitungan KPU DKI Jakarta.

Dia menyarankan agar lembaga survei itu perlu diberikan peringatan atau 'kartu merah' oleh publik karena hasil buruk surveinya di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Tiga lembaga survei yang diberikan kartu merah menurut Peneliti UI, Fitri Hari, adalah SMRC (Saiful Munjani Research Center), Indikator, dan Charta Politika. Charta Politika menjadi satu-satunya lembaga yang menggambarkan Ahok sudah menyalip Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement