REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Kejaksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, mendeteksi ajaran yang diduga sesat di Kecamatan Teluknaga, Kronjo, maupun di Solear.
Kepala Kajari Tigaraksa Firdaus di Tangerang, Jumat, mengatakan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) menerima laporan tentang adanya tiga aliran sesat tersebut.
Menurut dia laporan itu sudah ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi sambil berkoordinasi dengan aparat keamanan demi mencegah tindakan anarkis.
Ketiga aliran yang diduga sesat itu masing-masing adalah praktik penggandaan uang oleh ASI (45) di Kecamatan Solear, praktik mengitari kolam setelah shalat dan dianggap telah menunaikan ibadah haji di Kecamatan Teluknaga.
ASI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan pencucian uang.
ASI mempunyai jamaah sekitar 130 orang.
Kepada jamaahnya ASI meminta uang berkisar Rp500 ribu hingga Rp190 juta dengan alasan untuk modal usaha dan akan dikembalikan secara berlipat setelah berhasil. Adapun menyangkut perguruan CB, aparat Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab melakukan pemantauan secara rutin di Kecamatan Teluknaga.