Kamis 20 Apr 2017 15:46 WIB

Alasan JPU Pilih Dakwaan Alternatif

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengungkapkan dipilihnya dakwaan alternatif pasal 156 KUHP lantaran dianggap lebih terbukti dalam fakta persidangan. Ali menampik bila digunakannya pasal alternatif lantaran adanya keraguan dan intimidasi politis dari berbagai pihak.

"Alternatif itu artinya memilih yang dipandang lebih terbukti oleh jaksa. Jadi bukan tidak dimasukkan," jelas Ali usai persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Ali menerangkan dari dua dakwaan alternatif, JPU memilih alternatif kedua, karena adanya beberapa barang bukti di persidangan yang dianggap sebagai dasar terdakwa mengucapkan kalimat tersebut.

"Antara lain buku yang dibuat yang bersangkutan  (Merubah Indonesia) Pak Ahok diterima sebagai fakta hukum. Nah di buku itu dijelaskan kalau yang dimaksud adalah si pengguna surat Al Maidah. Si elit politik istilah beliau bukan surat Al Maidah. Kalau demikian maksud beliau maka ini masuk kategori umat Islam. Penggunaan  itu siapa? Golongan umat Islam. Maka tuntutan Jaksa memberikan di alternatif kedua," terang Ali.

Ihwal tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan karena adanya pertimbangan meringankan dan memberatkan yang dinilai JPU terhadap terdakwa selama jalannya persidangan. "Pertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Sudah disampaikan memberatkan apa meringankan apa. Tapi jangan dikatakan ringan atau tidak, itu relatif," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement