Kamis 20 Apr 2017 15:10 WIB

Polri: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya

Rep: Santi Sopia/ Red: Ilham
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto.
Foto: ROL/Casilda Amilah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengucapkan permintaan maaf lembaga kepolisian atas penembakan mobil yang berisi satu keluarga di Sumatra Selatan. Dalam peristiwa itu, satu orang meninggal dan lima orang kritis. Menurut Rikwanto, polisi telah menanggung semua biaya berobat untuk korban.

"Atas nama Polri, kami meminta maaf sebesar-besarnya, kami menyayangkan peristiwa yang tidak diinginkan ini," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/4).

Polri telah melakukan upaya investigasi terkait penembakkan di Jalan Patmawati Lingkar Timur, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Investigasi tersebut mulai dari proses razia sampai terjadinya penembakan.

Hasil sementara investigasi menyatakan razia tersebut resmi dipimpin perwira dan sudah ada papan petunjuk razia serta dilakukan dengan ketentuan yang ada. Namun, penembakan oleh polisi dinilai terlalu dini. "Penembakkan tersebut dilakukan terlalu cepat, artinya belum muncul ancaman ke petugas dan masyarakat. Bisa dikatakan masih cukup jeda waktu untuk tidak langsung dilakukan penembakan," ujarya.

Menurut ketentuan, sesuai Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan tindakan kepolisan dalam beberapa pasal dijelaskan, penggunaan senjata api dilakukan apabila tindakan dapat menimbulkan luka parah, kematian bagi Polri maupun masyarakat sekitar. Artinya, harus ada unsur ancaman yang membuat petugas tidak punya altirnatif lain.

Namun, dalam pemeriksaan Propam soal kasus ini, dikaitkan dengan Perkap no 1 tahun 2009 serta Perkap no 8 tahun 2009 tentang standar hak asasi manusia dalam kepolisian. Senjata api hanya boleh digunakan dalam hal luar biasa atau membela diri atau ancaman kematian dalam konteks melindungi masyarakat.

Hingga saat ini, pemeriksaan terkait kasus tersebut masih terus dilakukan. Pemeriksaan dilakukan mendalam, termasuk pertimbangan sanksi hukum pidana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement