REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menganggap, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama tidak logis. Apalagi, dalam unsur memberatkan yang dibacakan jaksa disebut, perbuatan Ahok dapat meresahkan masyarakat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan.
"Tuntutan ini menjadi tidak logis, jika melihat unsur yang memberatkan dari tuntutan, yaitu perbuatan terdakwa dapat meresahkan di masyarakat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan," kata Fickar saat dihubungi Republika, Kamis (20/4).
Fickar juga merasa, tuntutan tersebut tidak adil dijatuhkan terhadap seseorang yang dirasa mengoyakan rasa perdamaian dalam masyarakat. Terlebih, nilai kerugian akibat keresahan dalam masyarakat tersebut tidak bisa dihitung karena tidak terhitung.
"Pertanyaannya, berapa nilai kerugian akibat keresahan dalam masyarakat dan kesalahpahaman yang timbul? Saya kira unliterer, sulit menghitungnya karena tak terhitung. Jadi tuntutan itu terasa tidak adil bagi seorang yang dirasa mengoyakan rasa perdamaian dalam masyarakat," kata Fickar.
Seperti diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan oleh JPU. Tuntutan percobaan ini dibacakan JPU dalam sidang ke-20 kasus di auditorium gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).