Kamis 20 Apr 2017 13:04 WIB

Tuntutan Jaksa, Pengacara: Ahok tidak Dihukum

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada  sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya pada Kamis (20/4) di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Jaksa menuntut hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Lalu apa artinya tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun? Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa artinya Ahok tidak menjalani hukuman bila mengulangi perbuatannya.

"Dalam waktu dua tahun, kalau pak Basuki tidak melakukan perbuatan pidana, tidak dihukum, artinya tidak menjalani," ujar Wayan Sudirta.

Wayan juga melihat adanya keragu-raguan pada jaksa karena menuntut Ahok dengan masa percobaan. "Indikasi keraguan terlihat ketika jaksa menyebut ada faktor yang meringankan karena adanya peran buni yakni," katanya.

Wayan menganggap, kalau Buni Yani disebut berperan dalam kasus ini seharusnya Ahok tidak bersalah. "Yang harusnya dihukum itu Buni Yani," ucapnya. (Febrianto Adi Saputro)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement