REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya pada Kamis (20/4) di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Jaksa menuntut hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Lalu apa artinya tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun? Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa artinya Ahok tidak menjalani hukuman bila mengulangi perbuatannya.
"Dalam waktu dua tahun, kalau pak Basuki tidak melakukan perbuatan pidana, tidak dihukum, artinya tidak menjalani," ujar Wayan Sudirta.
Wayan juga melihat adanya keragu-raguan pada jaksa karena menuntut Ahok dengan masa percobaan. "Indikasi keraguan terlihat ketika jaksa menyebut ada faktor yang meringankan karena adanya peran buni yakni," katanya.
Wayan menganggap, kalau Buni Yani disebut berperan dalam kasus ini seharusnya Ahok tidak bersalah. "Yang harusnya dihukum itu Buni Yani," ucapnya. (Febrianto Adi Saputro)