REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deklarasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) digelar di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/4) terlebih dahulu diadakan talkshow yang menghadirkan empat pembicara. Yakni, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Fadli Imran, Ketua Presidium AMSI dan CCO Kapanlagi Networks Wenseslaus Manggut, Public Policy Lead Twitter Indonesia Agung Yudha.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyatakan, dari 352 responden wartawan yang diteliti, kebanyakan menyebut media sosial sebagai bahan acuan dalam mencari isu. Yang paling parah, kata Yosep, untuk verifikasi dan penggunaan data wartawan tersebut juga mengakses Google.
“Untuk mencari opini publik, ketergantungan gudget dan media sosial itu tinggi. Bagaimana kalau berita itu salah, itu terjadi dan pernah saya tangai. Ketika masalah itu diselesaikan, ternyata berita itu dikutip juga oleh media lain,” kata Yosep saat menjadi pembicara dalam deklarasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).
Yosep mengatakan, hingga kini, ada sekitar 47 ribu media daring yang muncul di Indonesia. Semua media daring tersebut, lanjut Yosep, mereka akan mendeklarasikan asosiasi media siber yang serupa. “Direncanakan semua media siber itu akan bentuk asosiasi juga. Ada mungkin hingga 215 asosiasi media ciber yang akan dideklarasikan. Namun, tidak mungkin ada 215 organisasi ingin menjadi konstitusien dewan pers,” kata Yosep.
Menurut Yosep, kedepannya akan terjadi seleksi alam. Media yang tidak jelas, kata Yosep, yang hobinya comot informasi sana-sini, akan mati ditelan zaman. Karena itu, Dewan Pers mendorong, dilakukannya verifikasi pada anggotanya, yakni sekitar 2.000 media cetak di Indonesia.
Di samping itu, Rudiantara mengakui adanya sekitar 47 ribu media daring di dunia maya, akan menyusahkan cek-ricek dari Kementerian Komunikasi dan Informasi. “Kalau nanti terverifikasi kan bukan individu ya, tapi perusahaannya. Ini baik bagi kita akan tahu siapa mereka (media daringnya),” ujar Rudiantara saat ditemui usai deklarasai AMSI.
Dia mengatakan, proses verifikasi media daring ini akan memudahkan jika dikemudian hari terjadi masalah. Misalnya, dalam penanganan kasus pencemaran nama baik sesuai ketentuan Pasal 28 UU ITE. Keberadaan AMSI, menurut Rudi, tentunya akan meringankan tugas pemerintag dalam memerangi informasi hoax yang banyak beredar di dunia maya.
Rudi berharap, AMSI bisa menjadi wadah bagi korporasi untuk menempatkan iklan pada anggota AMSI, dan bisa bekerja sama dengan Dewan Pers dan Kemenkominfo dalam literasi publik. Dalam diskusi tersebut, Stanley juga menyampaikan harapannya agar AMSI sgera berperan penting dan memberikan kontribusi untuk Negara.
Hal serupa juga diutarakan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Fadil Imran. Ia mengatakan, menurunnya grafik hoax terjadi karena kepolisian bisa menangkap orang-orang yang terbukti memposting berita hoax di media sosial.