Selasa 18 Apr 2017 21:47 WIB

Pansus Sepakati Kampanye Pemilu 2019 Dipersingkat Jadi 6 Bulan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ahmad Riza Patria.
Foto: Antara
Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Ahmad Riza Patria mengungkap lamanya tahapan Pemilu 2019 yang kemungkinan kurang lebih 18 bulan.

Hal ini sesuai dengan usulan DPR dan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah maupun penyelenggara Pemilu. Ia mengungkap, kepastian lamanya waktu tahapan akan diputuskan.

"Bawaslu minta 18 bulan untuk tahapan sebelum hari pencoblosan. Pemerintah juga 18 bulan. KPU memang (minta) lebih lama tapi kemungkinan 18 bulan. Akan diputuskan Selasa mendatang, berapa bulan tahapan yang dibutuhkan," ujar Riza di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa (18/4).

Menurutnya, dalam rapat dengan Pemerintah, KPU dan Bawaslu semalam juga telah disepakati bahwa penyelenggaraan Pemilu baik Pilpres dan Pileg dilaksanakan serentak di bulan April 2019. Namun terkait hari H pelaksanaannya secara teknis ditentukan oleh KPU.

"Tanggalnya diserahkan kepada KPU, biasanya KPU mengambil hari rabu, karena sudah jadi konsensus jadi bulannya sudah putus bulan April," katanya.

Dengan begitu, Wakil Ketua Komisi II DPR itu memastikan jadwal pelaksanaan Pemilihan Presiden dimajukan mengikuti pelaksanaan Pemilihan Legislatif. Hal ini dikarenakan, masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan habis lebih awal. Sehingga jika diikutkan pada pemilihan Presiden di bulan Juni, harus dilakukan perpanjangan kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota.

"Setelah dibahas, jabatan DPRD provinsi dan kabupaten itu lebih awal berakhirnya dan pelantikannya lebih awal seperti DPRD provinsi umumnya Agustus, DPRD kabupaten bahkan Juni Juli sehingga tidak mungkin pilegnya ke Juli. Bisa saja tapi masa jabatannya kan harus diperpanjang. Supaya nggak diperpanjang maka Pilpres dan Pileg tetap di bulan April," jelasnya.

Namun demikian, kendati Pilpres dimajukan menjadi April namun jabatannya presiden tetap akan dilantik pada 20 Oktober 2019.  "Jadi pemilunya saja yang dimajukan presiden. Tapi jabatan tetep sampe 20 Oktober," katanya.

Ia mengatakan, dalam masa tahapan Pemilu yang 18 bulan tersebut juga masa kampanye dipersingkat menjadi enam bulan, dari semula satu tahun.

"Ini terobosan baru. Dulu kan satu tahun. Sekarang diusulkan hampir sepakat enam bulan, supaya nggak terlalu banyak energi terkuras untuk urusan kampanye. Jadi Tahapan yang smula 22 bln sebetulnya bisa jadi 16 bulan. Tapi kemungkinan diambil yang lebih moderat 18 bulan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement