Senin 17 Apr 2017 20:29 WIB

Sekda DIY Diminta Jadi Jangkar Komunikasi

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Fernan Rahadi
Keraton Yogyakarta
Foto: traveljournal.net
Keraton Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan posisi Sekda DIY sesuatu yang penting. Hal itu dikarenakan Sekda DIY menjalankan dua Undang-Undang yakni UU pemerintah umum dan UU Keistimewaan. 

"Menjadi Sekda DIY itu ada tambahan menjalankan kewenangan keistimewaan. Sehingga kandidat yang lolos jadi Sekda DIY  harus menjadi jangkar komunikasi dan dituntut mampu menjadi jembatan antara Gubernur dan instansi daerah, ’’kata  Inung pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/4).  Selain itu, Sekda harus mampu menjadi dinamisator dari organisasi perangkat daerah yang ada.

Lebih lanjut ia mengatakan menjadi Sekda DIY harus mampu melakukan komunikasi politik dengan DPRD dalam rangka membangun sinergi merencanakan pembangunan serta menjalankan politik anggaran. "Dewan tidak memiliki kepentingan secara personal dengan figur kandidat Sekda, tetapi dewan memiliki kepentingan terhadap kapasitas dan kompetensi yang bersangkutan,’’tuturnya.

Sebagaimana yang telah diketahui ada enam kadidat jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah DIY tahun 2017 yang memenuhi syarat administrasi dan berhak  mengikuti tahap seleksi selanjutnya (Uji Kompetensi, Penulisan Makalah dan Uji Gagasan). 

Keenam kandidat tersebut adalah: Arofa Noor Indriani (Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan DIY), Budi Wibowo (Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY), Gatot Saptadi (Asisten Perekonomian dan Pembangunan DIY), Astungkoro (Sekda Pemkab Kulon Progo), Sigit Sapto Rahardjo (Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan DIY) dan Untung Sukaryadi (Kepala Dinas Sosial DIY). 

Keenam orang tersebut telah diseleksi oleh Panitia Seleksi  jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah yang diketahui Sumarsono dari Kementerian Dalam Negeri. Astungkoro saat ditanya Republika tentang alasannya mengikuti seleksi menjadi Sekda DIY dia menjawab singkat, “Maaf untuk pertanyaannya sulit menjawab, besok kalau sudah uji gagasan ya," katanya.

Demikian pula halnya Gatot Saptadi juga tidak bersedia mengatakan apa alasannya mendaftar menjadi Sekda ’’Untuk yang  ini aku ora komentar dulu nggih,’’. ini aku ora komentar dulu nggih,’’. Berbeda halnya Budi Wibowo, alasannya mencalonkan diri menjadi kandidat Sekda DIY karena sudah punya pengalaman menjadi Sekda di Kulonprogo. 

"Tugas Sekda Bupati dengan Sekda Pemda DIY hampir sama. Tugas menjadi Sekda Pemda DIY adalah membantu merumuskan kebijakan Pak Gubernur dan membantu melakukan koordinasi dengan dinas maupun dengan Pemerintah Daerah,’’tuturnya pada Republika.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement