Kamis 13 Apr 2017 17:05 WIB

Udin Sang Pencabul Diganjar 10 Tahun Penjara

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wahyudin alias Udin (38 tahun) warga Kampung Sindangkarsa, Tapos, divonis 10 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah usia delapan tahun. "Perbuatan terdakwa membuat anak tersebut trauma dan minder kepada teman sebayanya," kata Ketua majelis hakim Hendra Yuristiawan didampingi hakim anggota Yulianda Trimurti dan I Putu Agus Adi Antara di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Ella Angelica Sh dalam Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (13/4).

Putusan atau Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Ella Angelica dua pekan lalu yakni dengan putusan selama 10 tahun. Terdakwa melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara.

Wahyudin alias Udin, yang selama ini bekerja sebagai security RSUD Pasar Minggu, melakukan perbuatan cabul terhadap korban sekitar 14 Oktober 2016 di rumah kontrakan tedakwa. Saat itu rumah dalam kondisi sepi di pagi hari.

Kasus pencabulan dilaporkan orang tua korban hingga dilanjutkan ke PN Depok. Wahyudin alias Udin saat ditanya Hakim Ketua Hendra Yuristiawan terhadap putusan hanya diam saja dan hanya tertunduk. Dia diberikan waktu tujuh hari menanggapi putusan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement