Selasa 11 Apr 2017 21:49 WIB

DPR: Langkah KPK Jangan Surut dalam Tangani Kasus Mega Korupsi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil
Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengendurkan pengusutan terhadap sejumlah kasus korupsi. Hal ini menyusul tindakan penyerangan terhadap salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan pada Selasa (11/4) pagi tadi usai sholat Subuh.

"Jangan menyurutkan langkah, Novel telah menjadi martir, karenanya tidak ada alasan bagi KPK untuk mundur sejengkal pun," kata Nasir, Selasa (11/4).

Ia sendiri mengutuk tindakan tersebut, dan meminta agar polisi mengusut tuntas pelaku dan otak dibalik penyerangan tersebut. Pasalnya, ini adalah bentuk teror yang ke sekian kalinya kepada Novel.

"Bisa jadi ini terkait dengan kasus kasus besar yang saat ini ditangani oleh Novel baswedan, antara lain dugaan kasus korupsi KTP-el. Saya yakin polisi bisa menemukan dan menangkap pelakunya," kata Politikus PKS tersebut.

Ia juga menyarankan kepada pimpinan KPK agar sejak awal memperkirakan sejumlah resiko yang akan dihadapi oleh para penyidik KPK. "Dengan demikian kejadian-kejadian seperti yang dialami oleh Novel baswedan bisa dihindari," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Risa Mariska juga menilai teror kepada penyidik Novel harus diusut secara tuntas. Karena hal ini bisa terjadi terhadap para penegak hukum yang sedang melakukan pekerjaannya baik itu kepolisian, kejaksaan bahkan aparat peradilan.

"Teror-teror seperti ini dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung atau yang sedang ditangani oleh aparat yang bersangkutan," kata Risa.

Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh seseorang tidak dikenal saat hendak pulang usai sholat subuh berjamaah pagi tadi.

Adapun penyerangan terhadap Novel ini bukanlah pertama kalinya. Novel sebelumnya juga pernah ditabrak pengendara mobil tak dikenal saat hendak menuju kantornya di KPK. Tahun lalu juga, ia pernah dipidana terkait kasus yang ia tangani saat menjadi penyidik di Bengkulu 2004 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement