Selasa 11 Apr 2017 15:17 WIB

Setnov Dicekal, Ketua MPR: Kita Hormati Proses Hukum di KPK

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan
Foto: ANTARA
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menghormati proses penegakkan hukum di KPK, termasuk ketika lembaga anti rasuah ini mencekal Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) ke luar negeri. Pencekalan Setnov terkait pemeriksaan dugaan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el).

"Kita hormati proses hukum, kita hormati KPK. Apa yang sedang terjadi kita percayakan sepenuhnya kepada KPK," ujar Zulkifli kepada wartawan di komplek parlemen Senayan, Selasa (11/4). 

Menghormati proses hukum di KPK terkait pengungkapan kasus korupsi KTP-el menurut Zulkifli adalah bagian dari menghargai penegakkan hukum. Karena itu ia menegaskan terkait pencekalan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri sebaiknya serahkan prosesnya kepada KPK.

Sebelumnya, KPK telah mencekal Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi KTP-el. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pencekalan berlangsung selama enam bulan. 

Namun permintaan pencekalan KPK tersebut tidak kemudian berarti Setya Novanto akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena pencekalan ini terkait keterangan dari saksi KTP-el, Andi Narogong.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement