Selasa 11 Apr 2017 13:20 WIB

Saldi Isra Tetap Pegang Independensi di Ranah Hukum

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Angga Indrawan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru Saldi Isra (kiri) berjabat tangan dengan Ketua MK Arief Hidayat usai pelantikan hakim MK di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru Saldi Isra (kiri) berjabat tangan dengan Ketua MK Arief Hidayat usai pelantikan hakim MK di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saldi Isra resmi dilantik sebagai hakim konsitusi, Selasa (11/4). Pelantikan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo d Istana Negara.

Saldi menuturkan, meski dirinya dipilih langsung untuk mewakilkan pemerintahan di mahakamah konstitusi, dirinya tetap akan mengedepankan inependesi sebagai seorang pakar tata negara. "Saya akan tetap  mempertahankan independensi," kata Saldi usai dilantik, Selasa (11/4).

Independesi tersebut bisa terlihat dari berbagai tulisan yang umumnya tetap kritis terhadap pemerintahan. Sehingga, jika pemerintah atau instansi lain memerlukan pendapatanya, Saldi tetap akan memberikan pemahaman dengan keilmuan yang dimiliki tanpa merusakn independensi yang dibangun sejak lama.

Saldi akan menjadi hakim konstitusi yang paling muda di antara hakim lainnya dalam tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, Saldi menyebut bahwa hal tersebut tak menjadi persoalan. Sebab pada umumnya semua hakim konstitusi yang ada di MK sudah tidak asing, karena seringnya interaksi antara Saldi dengan para hakim MK.

Jadi sekalipun menjadi junior di antara hakim konstitusi, kata dia, hal tersebut tidak akan menjadi hambatan berarti untuk memulai langkah baru di MK. Menurutnya, yang paling penting sekarang adalah membangkitkan posisi MK yang dulu pernah dicapai. Ini harus menjadi kebutuhan dan keinginan kolektif di MK.

Dengan posisi baru sebagau hakim konstitusi, Saldi melepas semua jabatan sebelumnya sebagai komisaris di PT Semen Padang. Posisi sebagai dosen di Universitas Andalas pun dibekukan atau cuti di luar tanggungan negara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement