REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saldi Isra mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi periode 2017-2022 di Istana Negara, Selasa (11/4)
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-udangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti bagi nusa dan bangsa," kata Saldi Isra di Istana Negara Jakarta, Selasa (11/4).
Saldi adalah orang dengan peringkat teratas dari panitia seleksi hakim MK yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Presiden lalu memutuskan memilih Saldi berdasarkan surat Keputusan Presiden No 40P/2017.
Setelah mengucapkan sumpah, Saldi lalu melakukan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, para pemimpin lembaga negara dan para menteri Kabinet Kerja.
Pria kelahiran Paninggahan Solok, Sumatera Barat 20 Agustus 1968 itu merupakan ahli hukum tata negara yang sebelumnya menjabat sebagai Guru Besar Universitas Andalas Padang. Ia mendapatkan gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia pada 2001 dan gelar Doktor dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada 2009 dengan predikat lulus cum laude. Saldi banyak melahirkan karya tulisan yang merupakan hasil pemikirannya dalam dunia tata negara dan dukungan pada gerakan anti korupsi.
Ia juga meraih berbagai penghargaan misalnya penghargaan Tokoh Muda Inspiratif versi Kompas (2009), Bung Hatta Anti-Corruption Award (2004), dan Megawati Soekarnoputri Award sebagai Pahlawan Muda Bidang Pemberantasan Korupsi (2012).