Senin 10 Apr 2017 20:31 WIB

KPU: Kampanye yang Mengandung SARA Bisa Dipidana

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ilham
Ketua Umum KPU Juri Ardiantoro (tengah).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum KPU Juri Ardiantoro (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro mengatakan, kegiatan kampanye dalam Pilkada tidak boleh menggunakan unsur-unsur yang mengarah kepada SARA. Ancaman pidana akan dikenakan kepada pihak yang menggunakan unsur SARA dalam kampanye.

"Yang tidak diperbolehkan dalam kampanye adalah menggunakan isu SARA untuk menyerang atau menjelek-jelekkan calon lain. Isu primordial seperti SARA yang dieksploitasi dan dijadikan sebagai alat menyerang suatu pihak, itu tidak boleh," ujar Juri di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/4).

Menurutnya, jika ada video tertentu yang mengarah kepada unsur SARA, masyarakat berhak mengadukan kepada Panwaslu setempat atau Bawaslu. Setelah diperiksa oleh Bawaslu akan diteturuskan kepada sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) untuk menganalisis ada atau tidaknya unsur pidana.

"Jika memenuhi, maka bisa diajukan ke pengadilan dengan ancaman pidana denda atau kurungan," tutur Juri.

Sebelumnya, video kampanye pasangan Basuki Tjahya Purnama-Djarot Saiful Hidayat, menuai komentar dari berbagai pihak. Video kampanye berdurasi 5:33 menit itu dibuat untuk menceritakan keberagaman dan perlunya menjunjung kebinekaan Indonesia. Tanpa melihat ras, suku, dan agama tertentu.

Namun, pada adegan awal video hingga detik ke-40 memperlihatkan adegan ibu dan anak yang merasa terancam, dengan massa aksi yang sedang demo. Lalu, pada menit 2:55 adegan tersebut kembali diulang. Yang kemudian menunjukkan adegan orang-orang sedang melakukan aksi, berpakaian koko putih dan peci, serta membawa spanduk ‘Ganyang Cina'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement